Beberapa pengertian yang dipahami dalam membahas ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini dengan mengacu pada pasal 1 UU no. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan antara lain adalah sbb:
1. Pajak
2. Wajib pajak
3. Badan
4. Nomor pokok wajib pajak
5. Masa pajak
6. Tahun pajak
7. Bagian tahun pajak
8. Pajak yang terutang
9. Surat pemberitahuan
10. Surat pemberitahuan masa
11. Surat pemberitahuan tahunan
12. Surat setoran pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP adalah:
· Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
· Untuk mejaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
· Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
· Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu.
Wajib pajak yang tidak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU perpajakan. Oleh karena itu , semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyekt, wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak untuk mendapatkan NPWP.
Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Pelaporan Kegiatan Usaha
Semua wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadannya diberikan NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri ini juga berlaku pada wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
WP orang pribadi yang tidak mejalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun , wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akir bulan berikutnya.
Kewajiban pelaporan terkait kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn dan PPnBm). Terhadap WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan disamping kewajiban mendaftarkan diri , terdapat pula kewajiban melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak ( PKP) sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak( BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP
Wajib pajak yang telah terdaftar yaitu wajib pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha kantor pelayanan pajak ( KPP ) dan telah diberikan NPWP yang tediri atas 15 digit.
Sanksi jika tidak mendaftarkan diri
- Dengan sengaja
-pidana selama-lamanya 6 tahun dan,
-denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak terhutang.
- ancaman dilipatkan 2 kali jika mengulang lagi sebelum 1 tahun.
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak.
Alasan Penghapusan NPWP:
1. WP Orang Pribadi dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Warisan belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
6. WP orang pribadi lainnya.
Kewajiban Melaporkan Pajak
Kewajiban melaporkan pajak yaitu kewajiban mengisi surat pemberitahuan (SPT) baik SPT masa maupun SPT tahunan, kemudian menandatangani, melengkapi dengan lampiran yg telah ditentukan, dan di sampaikan ke direktorat jendral pajak dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.
Fungsi (SPT) bagi WP penghasilan
- Sarana melapor dan mempertanggung jawabkan penghitungan pajak penghasilan.
- Melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak penghasilan.
- Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak penghasilan.
Fungsi (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
- Sarana melapor dan mempertanggung jawabkan pajak yang di potong atau di pungut.
Jenis SPT
Berdasarkan saat pelaporanya, SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
Ø SPT masa : adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak.
Ø SPT tahunan : adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
Batas waktu penyampaian SPT
Sesuai pasal 3 ayat (3) Undang-undang nomer 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, batas waktu penyampaian SPT diatur:
- Untuk SPT masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk SPT tahunan, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk memudahkan dalam menetapkan batas waktu penyampaian SPT baik masa maupun tahun, batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
SPT MASA
NO | Jenis pajak | Pihak yg menyampaikan SPT | Batas waktu penyampaian |
1. | PPh pasal 21 | Pemotong PPh pasal 21 | Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir |
2. | PPh pasal 22-impor | Bea cukai | 14 hari setelah akhir masa pajak |
3. | PPh pasal 22 oleh DJBC | Pemungut pajak (DJBC) | Secara mingguan paling lama 7 hari setelah akhir batas waktu penyetoran pajak |
4. | PPh pasal 22 | Bendaharawan pemerintah | 14 hari setelah akhir masa pajak |
5. | PPh pasal 22 | Pihak yg melakukan penyerahan | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
6. | PPh pasal 22 badan tertentu | Pihak yg melakukan penyerahan | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
7. | PPh pasal 23 | Pemotongan PPh pasal 23 | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
8. | PPh pasal 25 | Wajib pajak yg mempunyai NPWP | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
9. | PPh pasal 26 | Pemotongan PPh pasal 26 | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
10. | PPN dan PPnBM | Pengusaha kena pajak | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
11. | PPN dan PPnBM DJBC | Bea cukai | Paling lama 7 hari setelah akhir masa pajak |
12. | PPN dan PPnBM | Pemungut pajak selain bendaharawan | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak |
SPT tahunan
NO | Jenis SPT | Batas waktu penyampaian |
1. | SPT tahunan PPh orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
2. | SPT tahunan PPh orang pribadi yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
3. | SPT tahunan PPh orang pribadi yg mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000/tahun | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
4. | SPT tahunan PPh badan | Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak |
Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan
Pengertian pembukuan:
Pembukuan merupakan proses secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi.
Pembukuan terdiri dari catatan-catatan mengenai:
- Harta, kewajiban, modal
- Penghasilan dan biaya
- Penjualan dan pembelian
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan.
- WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP badan usaha
Pengertian pencatatan:
Yaitu pengumpulan data secara teratur tentang penerimaan penghasilan, sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Yang wajib menyelenggarakan pencatatan:
- Bagi WP yang kemampuanya belum memadai, di bebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan
- Namun masih diwajibkan untuk membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana
- WP/badan dengan peredaran usaha lebih dari 600 juta/tahun
Sarana, Batas Waktu, Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Sarana Wajib Pajak dalam membayar dan menyetor pajak dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan oleh Wajib Pajak sebagai surat untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara.
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagaimana tercantum dalam bagan sebagai berikut:
NO | Jenis pemotongan atau pemungutan | Batas waktu pembayaran atau pelunasan |
1. | PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh | Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
2. | PPh pasal 4 ayat (2) yang harus di bayar sendiri oleh WP | Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
3. | PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan | Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
4. | PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh | Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
5. | PPh pasal 15 yang harus di bayar sendiri oleh WP | Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
6. | PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh | Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
7. | PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh | Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
8. | PPh pasal 25 | Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
9. | PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk |
10. | PPh pasal 22, PPN atau PPnBM atas impor yang dipungut oleh direktorat jendral bea cukai | Harus disetor dalam jangka waktu satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak |
11. | PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara | Harus di setor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat menggunakan surat setoran pajak (SSP) |
12. | PPh pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industry yang dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas | Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
13. | PPh pasal 22 yang pemungutanya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak | Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14. | PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak | Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15. | PPN atau PPnBM yang pemungutanya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk | Harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
16. | PPN atau PPnBM yang pemungutanya dilakukan oleh PPN selain bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk | Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
|
Sanksi keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran berakibat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yabg dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran .
0 komentar:
Posting Komentar