Kamis, 28 April 2011

Pentingnya Pembayaran Pajak Penghasilan


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Negara, disamping pendapatan-pendapatan lainnya seperti hasil pertambangan dan usaha-usaha milik Negara lainnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia , setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia wajib membayar pajak, baik itu bagi warga Negara Indonesia asli maupun warga Negara asing.
Pajak di Indonesia terbagi kedalam beberapa jenis,misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan,PPn dan jenis pajak lainnya. Pajak memiliki tujuan sebagai sumber pendapatan Negara yang cukup tinggi, dan digunakan sebagai pendanaan dalam melaksanakan / membangun berbagai sarana prasarana yang ditujukan bagi warga Indonesia. System balas jasa ini disebut sebagai pemberian balas jasa secara tidak langsung, artinya masyarakat tidak mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran pajak tersebut, akan tetapi mendapatkan berbagai fasilitas umum yang dibangun oleh Negara.
Secara umum pajak memiliki tujuan selain sebagai sumber penerimaan Negara seperti yang disebutkan diatas, juga memiliki tujuan yaitu untuk mengatur. Mengatur artinya pajak digunakan sebagai suatu sarana agar seseorang baik orang maupun badan bisa menghargai peran dari pemerintah sebagai leader dari suatu Negara.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang di tujukan kepada wajib pajak Orang maupun Badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan obyektif.  Adapaun pengertian dari PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam system pajak penghasilan yang berperan aktif dalam upaya menhitung pajak adalah wajib pajak itu sendiri atau disebut dengan self assisment system. Secara umum penghasilan itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu penghasilan kena pajak dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Penghasilan yang termasuk objek pajak antara lain sbb:
  1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan.
  3. Laba usaha .
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
Sedangkan untuk penghasilan yang tidak kena  pajak antara lain sbb:
  1. Bantuan/sumbanga, zakat.
  2. Warisan
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham.
  4. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi.
  6. Bagian laba yang diperoleh anggota dari cv,persekutuan, firma dan kongsi.
  7. Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana.

0 komentar:

Posting Komentar